Sistem Pendidikan di Indonesia



Oleh : Devy Mariyatul Ystykomah


Sistem pendidikan di Indonesia merupakan hal yang wajib didiskusikan bagi calon guru maupun khalayak yang menikmati pendidikan di Indoneia.  Hal ini untuk mengetahui peran pendidikan di Indonesia yang sudah berjalan maupun sedang berjalan. Pendidikan di Indonesia memiliki kurikulum yang selalu berganti. Mulai dari kurikulum Rencana Pelajaran 1947 hingga kurikulum yang hangat dibicarakan oleh calon guru maupun guru di Indonesia yaitu Kurikulum 2013 atau akrab disebut K13. Ada sembilan pergantian kurikulum. Dengan pergantian kurikulum diharapkan rakyat Indonesia lebih memiliki mutu di bidang pendidikannya. Namun dalam perkembangannya pada tahun 2012 Kemdikbud  melakukan pemetaan terhadap 40.000 sekolah mendapatkan hasil yang luar biasa. 75% sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Hal ini merupakan tugas yang harus dipecahkan.
Berbicara tentang kurikulum yang berjalan saat ini diharapkan mampu memberi inovasi pada pendidikan di Indonesia. Meski dalam aspek perangkat pembelajarannya sangat menyibukan guru. Seharusnya guru lebih menekankan pada pembelajaran serta pendampingan pada peserta didik. Namun faktanya guru sangat rumit memikirkan perangkat yang harus disiapkan. Memang dalam kurikulm 2013 lebih menekankan pada proses siswa dalam pembelajaran. Hal tersebut menjadi tugas pendidik, ketika aspek penilaian yang rumt itu harus dikerjakan dengan rinci. Teknologi di Indonesia belum merata seperti yang diharapkan kurikulum 2013. Seharusnya Kemdikbud dapat menilik bagaimana pemerataan teknologi di Indonesia? Ini dapat dikaji juga dibidang ekonomi Indonesia. 
Selain itu pendidikan di Indonesia tidak memperdulikan waktu istirahat peserta didiknya dengan berbagai mata pelajaran yang harus ditelan. Pendidikan indonesia kurang fokus pada titik minat bakat. Lalu di adakan lintas minat sebagai solusinya. Dalam praktiknya hal ini menyulitkan pengaturan jadwal pelajaran. Selain mereka sudah mendapat pelajaran wajib dengan berbagai jenis pelajaran, merka harus mengikuti lintas minat yang dianggap tepat dengan keinginan peserta didik. Memang dalam waktu pelajarannya ada lebih, tapi tidak memikirkan jam tambahan yang membuat kurang efektif.
Dilihat dari segi hukum di pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Di ayat selanjutnya (ayat 2), disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam dua ayat ini saja, ada beberapa hal yang diatur tentang negara dan warganya. Ayat (1) misalnya, disana disebutkan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan ini bisa diartikan bahwa setiap warga negara, memiliki hak yang sama untuk menuntut pendidikan. Negara harus menyediakan sarana dan prasarana atau intrumen pendukung pendidikan ini. Bangunan sekolah, buku, alat tulis hingga guru. Jika negara lalai, maka negara sebenarnya telah mengabaikan, atau bahkan melanggar konstitusi.
Sementara di ayat (2), disebut tentang kewajiban. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Ini berarti, ada kententuan mengikat bahwa setidaknya warga negara harus bisa menuntaskan pendidikan dasarnya. Maka dari itu tidak salah jika saat ini ada jargon “Wajib belajar 9 tahun.” Pemerintah tentu tak asal menentukan hal tersebut. Karena memang ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk menempuh pendidikan dasar, setidaknya sampai SD, atau akan lebih baik saat SMP. Karena kewajiban menempuh pendidikan dasar ini diikuti dengan kalimat “-dan pemerintah wajib membiayainya” maka dalam menempuh pendidikan dasar, tak boleh ada pungutan biaya sedikitpun. Pemerintah berkewajiban penuh menanggung segala operasional pendidikan dasar.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sudahkah hal itu terlaksana?
Menilik kembali isi pembukaan UUD 1945, ada sepenggal yang perlu dikaji “mencerdaskan kehidupan bangsa,”.  Sudahkah terjalankan penggalan tersebut? 




Tulisan 05 Desember 2015

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alami Tergeser Artifisial

Laptop ASUS Terbaik: Ini Jawabannya!