Sistem Pendidikan di Indonesia
Oleh
: Devy Mariyatul Ystykomah
Sistem pendidikan di
Indonesia merupakan hal yang wajib didiskusikan bagi calon guru maupun khalayak
yang menikmati pendidikan di Indoneia. Hal
ini untuk mengetahui peran pendidikan di Indonesia yang sudah berjalan maupun
sedang berjalan. Pendidikan di Indonesia memiliki kurikulum yang selalu
berganti. Mulai dari kurikulum Rencana Pelajaran 1947 hingga kurikulum yang
hangat dibicarakan oleh calon guru maupun guru di Indonesia yaitu Kurikulum
2013 atau akrab disebut K13. Ada sembilan pergantian kurikulum. Dengan
pergantian kurikulum diharapkan rakyat Indonesia lebih memiliki mutu di bidang
pendidikannya. Namun dalam perkembangannya pada tahun 2012 Kemdikbud melakukan pemetaan terhadap 40.000 sekolah
mendapatkan hasil yang luar biasa. 75% sekolah di Indonesia tidak memenuhi
standar layanan minimal pendidikan. Hal ini merupakan tugas yang harus
dipecahkan.
Berbicara tentang
kurikulum yang berjalan saat ini diharapkan mampu memberi inovasi pada
pendidikan di Indonesia. Meski dalam aspek perangkat pembelajarannya sangat
menyibukan guru. Seharusnya guru lebih menekankan pada pembelajaran serta
pendampingan pada peserta didik. Namun faktanya guru sangat rumit memikirkan
perangkat yang harus disiapkan. Memang dalam kurikulm 2013 lebih menekankan
pada proses siswa dalam pembelajaran. Hal tersebut menjadi tugas pendidik, ketika
aspek penilaian yang rumt itu harus dikerjakan dengan rinci. Teknologi di
Indonesia belum merata seperti yang diharapkan kurikulum 2013. Seharusnya
Kemdikbud dapat menilik bagaimana pemerataan teknologi di Indonesia? Ini dapat
dikaji juga dibidang ekonomi Indonesia.
Selain itu pendidikan
di Indonesia tidak memperdulikan waktu istirahat peserta didiknya dengan
berbagai mata pelajaran yang harus ditelan. Pendidikan indonesia kurang fokus
pada titik minat bakat. Lalu di adakan lintas minat sebagai solusinya. Dalam
praktiknya hal ini menyulitkan pengaturan jadwal pelajaran. Selain mereka sudah
mendapat pelajaran wajib dengan berbagai jenis pelajaran, merka harus mengikuti
lintas minat yang dianggap tepat dengan keinginan peserta didik. Memang dalam
waktu pelajarannya ada lebih, tapi tidak memikirkan jam tambahan yang membuat
kurang efektif.
Dilihat
dari segi hukum di pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan. Di ayat selanjutnya (ayat 2),
disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Dalam dua ayat ini saja, ada beberapa hal yang
diatur tentang negara dan warganya. Ayat (1) misalnya, disana disebutkan bahwa
setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan
ini bisa diartikan bahwa setiap warga negara, memiliki hak yang sama untuk
menuntut pendidikan. Negara harus menyediakan sarana dan prasarana atau
intrumen pendukung pendidikan ini. Bangunan sekolah, buku, alat tulis hingga
guru. Jika negara lalai, maka negara sebenarnya telah mengabaikan, atau bahkan
melanggar konstitusi.
Sementara
di ayat (2), disebut tentang kewajiban. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar. Ini berarti, ada kententuan mengikat bahwa setidaknya warga
negara harus bisa menuntaskan pendidikan dasarnya. Maka dari itu tidak salah
jika saat ini ada jargon “Wajib belajar 9 tahun.” Pemerintah tentu tak asal
menentukan hal tersebut. Karena memang ada kewajiban bagi setiap warga negara
untuk menempuh pendidikan dasar, setidaknya sampai SD, atau akan lebih baik
saat SMP. Karena kewajiban menempuh pendidikan dasar ini diikuti dengan kalimat
“-dan pemerintah wajib membiayainya” maka dalam menempuh pendidikan dasar, tak
boleh ada pungutan biaya sedikitpun. Pemerintah berkewajiban penuh menanggung
segala operasional pendidikan dasar.
Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3, tujuan pendidikan
nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Sudahkah hal itu terlaksana?
Menilik kembali isi
pembukaan UUD 1945, ada sepenggal yang perlu dikaji “mencerdaskan kehidupan
bangsa,”. Sudahkah terjalankan penggalan
tersebut?
Tulisan 05 Desember 2015
Terusannya mana ini?
BalasHapusItu sudah selesai
Hapus